Blog Manja adalah blog yang berbagi informasi seputar puisi cinta romantis kata mutiara kesehatan dan kecantikan serta dilengkapi dengan info menarik bagi anda

Pengertian Asuransi Jiwa



definisi asuransi jiwa

    Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing mengenai Pengertian Asuransi, disamping itu ada berbagai macam jenis asuransi. Sehingga pengertiannyapun berbeda pula, misalnya asuransi umum, asuransi kesehatan, asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi syariah. Materi kali ini kita akan membahas tentang pengertian asuransi jiwa, dan perlu diketahui bahwa asuransi jiwa berhubungan erat dengan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pengertian Asuransi Jiwa dibahas sangat singkat dan memiliki tujuh (7) pasal dari Pasal 302 sampai Pasal 308.
Pasal 302 KUHDagang berbunyi sebagai berikut : “Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”

Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Dagang merupakan dasar asuransi jiwa.
Pada pasal 302 pengertian asuransi jiwa lebih ditekankan pada batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Selain merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, pendapat dari para ahli hukum juga diperhitungkan. Salah satunya Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika dikutip dari pendapat Molenggraf. Menurut mereka pengertian asuransi jiwa adalah :
“Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.”
Menurut H.M.N Purwosutjipto pengertian asuransi jiwa adalah :
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.”

Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, Bab I Staatsblad 1941-101 Pasal 1a. Pengertian asuransi jiwa adalah :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.”
Menurut Santoso Poejosoebroto, pengertian asuransi itu adalah sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan kesehatan.”

Volmar yang memberi istilah sommen verzekering pada asuransi jiwa, berpendapat bahwa pengertian asuransi jiwa adalah :
“Secara luas sommen verzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau lebih.”


http://www-buildwebsite.com/pengertian-asuransi-jiwa.




0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar

Followers

Pengertian Asuransi Jiwa