Kota Salatiga,
adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Tengah. Kota ini berbatasan
sepenuhnya dengan Kabupaten Semarang. Salatiga terletak 49 km sebelah
selatan Kota Semarang atau 52 km sebelah utara Kota Surakarta, dan
berada di jalan negara yang menghubungan Semarang-Surakarta. Salatiga
terdiri atas 4 kecamatan,
yakni Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, dan Sidorejo. Berada di lereng
timur Gunung Merbabu, membuat kota ini berudara cukup sejuk.
Di
kota ini terdapat Universitas Kristen Satya Wacana, salah satu
universitas swasta ternama di Indonesia, yang pernah terkenal di tahun
80-an karena kekritisan para mahasiswa dan dosennya terhadap Pemerintah
Orde Baru. Sekolah-sekolah menengah di Salatiga melalui Internet
dihubungkan dalam Jaringan Pendidikan Salatiga. Adapun sekolah-sekolah
menengah di Salatiga antara lain : SMA Negeri 1 Salatiga, SMA Negeri 2
Salatiga, SMA Negeri 3 Salatiga dan beberapa SMA swasta. Ada pula SMK
Negeri 1 Salatiga, SMK Negeri 2 Salatiga, SMK Negeri 3 Salatiga dan
beberapa SMK swasta. Di Salatiga ada 10 SMP Negeri dan beberapa SMP
swasta.
Sejarah
Ada
beberapa sumber yang dijadikan dasar untuk mengungkap asal-usul
Salatiga, yaitu yang berasal dari cerita rakyat, prasasti maupun
penelitian dan kajian yang cukup detail. Dari beberapa sumber tersebut
Prasasti Plumpungan-lah yang dijadikan dasar asal-usul Kota Salatiga.
Berdasarkan prasasti ini Hari Jadi Kota Salatiga dibakukan, yakni
tanggal 24 Juli 750 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 1995 tentang Hari Jadi Kota Salatiga.
[sunting] Prasasti Plumpungan
Prasasti
Plumpungan, cikal bakal lahirnya Salatiga, tertulis dalam batu besar
berjenis andesit berukuran panjang 170cm, lebar 10cm dengan garis
lingkar 5 meter yang selanjutnya disebut Prasasti Plumpungan.
Berdasar
prasasti di Dukuh Plumpungan, Desa Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo,
maka Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi, pada waktu itu Salatiga
merupakan perdikan.
Perdikan
artinya suatu daerah dalam wilayah kerajaan tertentu. Daerah ini
dibebaskan dari segala kewajiban pajak atau upeti karena daerah tersebut
memiliki kekhususan
tertentu, daerah tersebut harus digunakan sesuai dengan kekhususan yang
dimiliki. Wilayah perdikan diberikan oleh Raja Bhanu meliputi Salatiga
dan sekitarnya.
Menurut
sejarahnya, di dalam Prasasti Plumpungan berisi ketetapan hukum, yaitu
suatu ketetapan status tanah perdikan atau swantantra bagi Desa Hampra.
Pada zamannya, penetapan ketentuan Prasasti Plumpungan ini merupakan
peristiwa yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat di daerah
Hampra. Penetapan prasasti merupakan titik tolak berdirinya daerah
Hampra secara resmi sebagai daerah perdikan atau swantantra. Desa Hampra
tempat prasasti itu berada, kini masuk wilayah administrasi
Kota Salatiga. Dengan demikian daerah Hampra yang diberi status sebagai
daerah perdikan yang bebas pajak pada zaman pembuatan prasasti itu
adalah daerah Salatiga sekarang ini.
Konon,
para pakar telah memastikan bahwa penulisan Prasasti Plumpungan
dilakukan oleh seorang citralekha (penulis) disertai para pendeta
(resi). Raja Bhanu yang disebut-sebut dalam prasasti tersebut adalah
seorang raja besar pada zamannya yang banyak memperhatikan nasib
rakyatnya.
Isi
Prasasti Plumpungan ditulis dalam Bahasa Jawa Kuno dan Bahasa
Sansekerta. Tulisannya ditatah dalam petak persegi empat bergaris ganda
yang menjorok ke dalam dan keluar pada setiap sudutnya.
Dengan
demikian, pemberian tanah perdikan merupakan peristiwa yang sangat
istimewa dan langka, karena hanya diberikan kepada desa-desa yang
benar-benar berjasa kepada raja. Untuk mengabadikan
peristiwa itu maka raja menulis dalam Prasasti Plumpungan Srir Astu
Swasti Prajabhyah, yang artinya: "Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat
Sekalian". Ditulis pada hari Jumat, tanggal 24 Juli tahun 750 Masehi.
Zaman kolonial
Salatiga
pada masa kolonial tercatat sebagai tempat ditandatanganinya perjanjian
antara Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said (kelak menjadi KGPAA
Mangkunegara I) di satu pihak dan Kasunanan Surakarta dan VOC di pihak
lain. Perjanjian ini menjadi dasar hukum berdirinya Kadipaten
Mangkunegaran.
Pada
zaman penjajahan Belanda telah cukup jelas batas dan status Kota
Salatiga, berdasarkan Staatsblad 1917 No. 266 Mulai 1 Juli 1917
didirikan Stadsgemeente Salatiga yang daerahnya terdiri dari 8 desa.
Zaman kemerdekaan
Geografi
Karena
dukungan faktor geografis, udara sejuk dan letak yang sangat strategis,
maka Salatiga cukup dikenal keindahannya di masa penjajahan Belanda,
bahkan sempat memperoleh julukan "Kota Salatiga yang Terindah di Jawa
Tengah".
Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga adalah bekas stadsgemeente yang dibentuk
berdasarkan Staatsblad 1929 No. 393 yang kemudian dicabut dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Salatiga
terletak di ketinggian 750-850 mdpl, dan terletak di lereng timur
Gunung Merbabu yang membuat daerah Salatiga menjadi lebih sejuk.
Pemandangan Gunung Ungaran, Gunung Telomoyo, dan Gunung Merbabu yang
indah membuat Salatiga
menjadi daerah yang indah dan spektakuler. Seluruh Wilayah Salatiga
dibatasi oleh Kabupaten Semarang, antara lain di bagian utara berbatasan
dengan Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Pabelan, di bagian selatan
berbatasan dengan Kecamatan Tengaran, di bagian barat berbatasan dengan
Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Getasan, di bagian timur berbatasan
dengan Kecamatan Tengaran dan Kecamatan Pabelan.
Transportasi
Salatiga
memiliki dua terminal, yang bernama Tingkir yang melayani bis tujuan
AKDP Jateng dan AKAP Jateng, seperti Jakarta hingga Denpasar, Bali, dan
Tamansari yang melayani jalur dalam kota. Untuk transportasi massal,
Salatiga memiliki angkutan dengan tujuan beberapa daerah di sekitar
Salatiga.
http://www.indonesiasik.com/2012/07/sejarah-asik-kota-salatiga.html

0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar