Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing mengenai Pengertian Asuransi,
disamping itu ada berbagai macam jenis asuransi. Sehingga
pengertiannyapun berbeda pula, misalnya asuransi umum, asuransi
kesehatan, asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi syariah. Materi
kali ini kita akan membahas tentang pengertian asuransi jiwa, dan perlu diketahui bahwa asuransi jiwa berhubungan erat dengan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pengertian Asuransi Jiwa dibahas sangat singkat dan memiliki tujuh (7) pasal dari Pasal 302 sampai Pasal 308.
Pasal 302 KUHDagang berbunyi sebagai
berikut : “Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang
berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu,
baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”
Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Dagang merupakan dasar asuransi jiwa.
Pada pasal 302 pengertian asuransi jiwa lebih ditekankan pada batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Selain merujuk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, pendapat dari para ahli hukum juga diperhitungkan. Salah
satunya Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika dikutip dari pendapat
Molenggraf. Menurut mereka pengertian asuransi jiwa adalah :
“Asuransi jiwa dalam pengertian luas
memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga,
yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu
pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa
hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.”
Menurut H.M.N Purwosutjipto pengertian asuransi jiwa adalah :
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai
pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup
(pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi
mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi
kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari
meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya
suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar
sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi
sebagai penikmatnya.”
Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, Bab I Staatsblad 1941-101 Pasal 1a. Pengertian asuransi jiwa adalah :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah
perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang
berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian
asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian
dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.”
Menurut Santoso Poejosoebroto, pengertian asuransi itu adalah sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu
perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima
premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil
asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang
belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil
asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh
peristiwa lain, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan
kesehatan.”
Volmar yang memberi istilah sommen verzekering pada asuransi jiwa, berpendapat bahwa pengertian asuransi jiwa adalah :
“Secara luas sommen verzekering itu
dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan
dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik,
sedangkan pihak mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran
itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau
lebih.”
http://www-buildwebsite.com/pengertian-asuransi-jiwa.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar